Pansus Kota Bogor Menyelesaikan Pembahasan Raperda PPKLP

bogorplus.id – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, mengungkapkan bahwa setelah menyelesaikan pembahasan secara mendetail terhadap setiap pasal dan substansi yang ada, langkah selanjutnya adalah mengirim draft tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat evaluasi gubernur.

“Alhamdulillah kami telah selesai membahas Raperda PPKLP dan tinggal menunggu ev-gub dan siap diparipurnakan,” ujar Nasya, Senin (5/5/2025).

Nasya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda PPKLP telah diselaraskan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, sehingga Raperda ini mencakup pencegahan berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, non-verbal, maupun yang terjadi melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” jelas Nasya.

Berdasarkan hasil pembahasan akhir, diketahui bahwa Raperda PPKLP memuat 71 pasal yang mengatur mengenai kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan dan berbagai bentuk kekerasan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Di kesempatan yang sama, anggota tim Pansus, endah Purwanti, menyoroti bahwa pembentukan Raperda PPKLP dilatarbelakangi oleh masih tingginya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia mencatat, setidaknya ada 11 kasus kekerasan yang dilaporkan sepanjang tahun 2023.

“Sehingga kami di DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang yang ada di lingkungan pendidikan,” kata Endah.

Terakhir, Endah menekankan bahwa dengan adanya Raperda PPKLP, Pemkot Bogor perlu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan aturan yang telah disusun. Dalam Raperda tersebut juga terdapat ketentuan tentang pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan berperan sebagai ujung tombak dalam penanganan kasus kekerasan di sekolah.

“Jadi setiap aturan yang dibuat, didukung melalui anggaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *