Panglima TNI: Prajurit Aktif yang Bertugas di Kementerian atau Lembaga Diharuskan Pensiun Dini

bogorplus.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap Prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga lain di luar ketentuan tersebut harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.

Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan penegasan ini untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke posisi sipil di luar struktur TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

“TNI aktif yang berdinas di lementerian/lembaga lain, harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif,” tegas Jenderal Agus. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus dipatuhi dan merupakan syarat mutlak.

Hal ini penting agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur posisi dan peran prajurit TNI.

Selanjutnya, prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan melalui proses administrasi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI.

Setelah proses pengunduran diri tersebut disetujui, prajurit yang bersangkutan akan berstatus resmi sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat pada tugas, kewajiban, dan aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Jenderal Agus Subiyanto berharap, dengan penjelasan ini dapat menghilangkan keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil.

Ia menekankan bahwa prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai pelindung utama pertahanan negara.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenkopolkam), Lodewijk F Paulus, juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang memegang jabatan sipil.

Pernyataan ini disampaikannya sebagai respon terhadap pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menegaskan bahwa TNI aktif harus mundur jika terlibat dalam politik atau pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *