Pabrik Ciu dan Arak Bali Ilegal di Cilebut Timur Digerebek, Polisi Sita Ribuan Liter Miras

bogorplus.id- Satres Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor membongkar jaringan produksi dan distribusi minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (7/6). Petugas menangkap lima pelaku dan menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi di Kota dan Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede, mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat penangkapan dua pria yang tengah mengangkut puluhan dus miras ilegal menggunakan truk.

“Kami amankan dua tersangka, SK (42) dan ST (30), sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor. Mereka membawa 54 dus ciu dan 120 dirigen kosong. Dari sinilah pengungkapan bermula,” jelas Kompol Dede kepada awak media.

Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus ke rumah produksi miras milik JM (49) di kawasan Cilebut Timur.

Sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan menggerebek lokasi tersebut dan menemukan tiga pelaku lainnya: JM, SG (21), dan RG (24).

Di dalam rumah JM, polisi menemukan barang bukti mencengangkan yakni, 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 dirigen biang arak, 100 botol arak Bali siap edar, serta 2.000 botol kosong untuk kemasan.

Kompol Dede menuturkan, produksi dilakukan secara manual dengan mencampurkan ciu berkadar tinggi dengan air hingga kadar alkohol turun menjadi 15 persen.

“Produknya dikemas dalam botol air mineral dan dijual dengan harga Rp8.000 per botol, atau Rp300.000 per dirigen,”tuturnya.

JM selaku pemilik usaha mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun.

Miras-miras tersebut disuplai ke berbagai daerah seperti Laladon, Leuwiliang, dan bahkan hingga ke Sukabumi.

“Dari usaha ini, saya bisa mengantongi sekitar Rp5 juta per bulan,” ujar JM saat diperiksa.

Dia juga menyebut para pekerja digaji Rp30.000 per hari, ditambah uang makan dan rokok.

Kini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Bogor.  Mereka dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena memproduksi dan mengedarkan barang tanpa izin edar.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan distribusi lain yang terlibat,”pungkasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *