Operasi Gabungan di Kabupaten Bogor, 10 Juru Parkir Liar dan Pengamen Jalanan Terjaring

Bogorplus.id – Polres Bogor bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor melakukan operasi gabungan untuk menertibkan individu-individu yang meresahkan masyarakat.

Hasilnya, sebanyak 10 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar dan pengamen jalanan berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, menyampaikan operasi ini digelar di beberapa titik yang dianggap rawan terjadi gangguan ketertiban umum.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi wilayah Kecamatan Cibinong, Sukaraja, hingga kawasan industri di wilayah Sentul, yang diketahui sering menjadi tempat beraktivitas para pengamen dan juru parkir liar.

“Dari hasil razia pada hari ini kita berhasil mengamankan 10 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar dan pengamen jalanan atau anak punk,” ungkap IPDA Yulista dalam keterangannya kepada media, Senin 19 Mei 2025.

Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bogor untuk proses pendataan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana, sehingga Polres Bogor memutuskan untuk menyerahkan mereka ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor guna menjalani proses pembinaan.

“Kami bawa ke mako Polres untuk didata dan karena tidak ada unsur pidananya kami serahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” jelas dia.

“Dari yang kami amankan itu dianggap meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPDA Yulista menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Ia menyebut, sebagian dari mereka kerap menimbulkan keresahan, terutama karena melakukan kegiatan secara agresif dan tidak jarang memaksa masyarakat untuk memberikan uang.

IPDA Yulista juga mengimbau, agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di wilayah mereka.

“Kami Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor apabila mengalami intimidasi atau gangguan keamanan agar segera melaporkan ke Polres Bogor,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *