Menkum Sampaikan Hanya 14 Kementerian/Lembaga yang Dapat di Isi TNI Aktif

bogorplus.id – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui untuk diisi oleh prajurit TNI aktif.

Awalnya, dalam penyusunan RUU tersebut, terdapat 16 kementerian/lembaga yang diperkenankan untuk diisi oleh prajurit aktif. Namun, setelah melalui proses peninjauan, beberapa instansi akhirnya dikurangi dan beberapa lainnya digabung.

“14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir oleh Antara pada Selasa (18/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kementerian/lembaga tersebut umumnya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.

Supratman juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini di tingkat komisi sudah rampung dan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Secara garis besar, terdapat tiga poin perubahan yang telah disetujui dalam RUU ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut diharuskan untuk mengundurkan diri dari dinas TNI atau mengambil pensiun.

Dengan demikian, beberapa prajurit TNI aktif yang kini menjabat di pos-pos sipil yang tidak sesuai dengan ketentuan itu akan segera memasuki masa pensiun.

“Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI pada tingkat kesatu, yang akan dilanjutkan ke tingkat paripurna DPR RI.

RUU ini disetujui setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI memberikan pendapat akhir mini fraksi, dan semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan.

Keputusan tersebut diambil dalam sebuah siding yang diadakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa dan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *