bogorplus.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta supaya pihak penegak hukum segera menangkap dan menuntut secara pidana Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisikan (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.
Gus Abduh, panggilan akrab Abdullah, menilai tindakan pendudukan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak negara yang perlu ditanggapi dengan tegas. Oleh karena itu, pengurus ormas tersebut harus segera ditangkap.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan, ini sudah masuk ke ranah pidana. Lahan BMKG adalah aset negara, dikuasai oleh pemerintah untuk kepentingan publik. Kalau ada pihak-pihak yang mendudukinya secara ilegal, apalagi dengan mengatasnamakan ormas, itu harus segera ditindak, jangan dibiarkan,” ujar Gus Abduh, Senin (26/5/2025).
Selain itu, penguasaan lahan oleh GRIB Jaya juga mengganggu pembangunan yang sedang dilakukan oleh BMKG. Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan penegak hukum harus bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kasus penyerobotan lahan ini.
Menurut Gus Abduh, pendudukan lahan oleh pengurus GRIB Jaya jelas melanggar hukum dan berpotensi menghambat layanan publik dari BMKG. Ia juga memberikan dukungan penuh terhadap BMKG yang melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Jangan ada tebang pilih. Semua yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pengurus ormas,” tambahnya.
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Tenagh VI itu juga memperingatkan agar kejadian yang sama tidak terulang di masa yang akan datang. Ia mendorong pemerintah untuk lebih ketat dalam pengawasan aset negara dan memastikan agar penggunaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Kita harus memastikan negara hadir untuk melindungi aset-aset publik. Tidak boleh ada yang merasa lebih besar dari negara,” tegas Gus Abduh.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena telah menyerobot tanah negara. Aset laham BMKG yang diduga diduduki oleh ormas tersebut memiliki luas 127.780 m2. Situasi ini mengganggu proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang direncanakan dimulai pada tahun 2023.
Anggota GRIB Jaya memgklaim sebagai ahli waris dari tanah itu. Namun, BMKG menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik negara sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan ini diperkuat oleh keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.