bogorplus.id – Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MS sebagai tersangka setelah melakukan tindakan ekshibisionisme di depan seorang bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan.
Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun penjara atas perbuatan yang sangat tidak terpuji tersebut.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP, dan Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 serta Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman maksimal yaitu 10 tahun,” ujar AKP Seala kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Aksi tidak senonoh MS ini terjadi pada tanggal 26 Februari sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor saat itu berpapasan dengan korban yang baru saja keluar dari sekolah.
“Di mana pelaku itu dengan mengendarai sepeda motor melihat ada korban berusia 10 tahun yang sedang berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya dari sekolah,” ungkap Seala.
Selama dalam perjalanan pulang, korban diikuti oleh pelaku yang merupakan seorang atlet dan pelatih tinju ini, yang juga memanggil-manggil namanya.
“Ketika korban nengok ke arah pelaku itu ternyata pelaku sudah mengeluarkan alat kelaminnya,” jelasnya.
Korban pun kemudian berlari ketakutan, tetapi pelaku tetap mengikuti dan mengerjarnya.
Menyusul aksi bejat tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap pelaku di Bogor.
MS yang juga merupakan seorang atlet dan pelatih tinju ditangkap di sebuah bengkel di Kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada pukul 01.00 WIB dinihari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.