KPU Laksanakan Pungutan Suara Ulang Pilkada di 10 Daerah

bogorplus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 daerah, dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan lancar dan aman.

“Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025,” ungkap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam pernyataannya, Jumat (11/4/2025).

“PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi pelaksanaan yang ke-10,” sambungnya.

Afif menambahkan bahwa pelaksanaan PSU di Kabupaten Talaud berlangsung dengan baik dan aman, sama halnya dengan PSU di sembilan daerah lainnya.

“PSU Kabupaten Kepulauan Talaud dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak putusan MK dibacakan ini, berlangsung tertib, aman dan lancar di seluruh TPS,” katanya.

Di Kabupaten Talaud, PSU dilakukan di 9 TPS yang tersebar di 8 desa, dengan total pemilih yang terdaftar sebanyak 3. 007 dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 10 dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dari jumlah tersebut, 2. 645 orang menggunakan hak pilihnya, menghasilkan tingkat partisipasi sebesar 87,67 persen.

Sebelumnya, KPU juga telah melaksanakan PSU di empat daerah pada Sabtu, 22 Maret 2025. Di antara daerah tersebut, PSU di Kabupaten Siak dilaksanakan di 2 TPS serta 1 TPS khusus rumah sakit, sementara di Kabupaten Bangka Barat dilakukan di 4 TPS, di Kabupaten Barito Utara di 2 TPS, dan di Kabupaten Magetan di 4 TPS.

Pada Sabtu, 5 April 2025, KPU kembali menggelar PSU di 1 TPS di Kota Sabang, 89 TPS di Kabupaten Banggai, 21 TPS di Kabupaten Bungo, 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu, serta 1 TPS dan PUSS 1 TPS di Kabupaten Buru.

Saat ini, masih ada 14 daerah yang belum melaksanakan PSU. KPU merencanakan untuk menjadwalkan PSU dalam dua tahap, yakni dalam jangka waktu 60 hari yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, dan dalam jangka waktu 90 hari yang akan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Khusus untuk Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, PSU akan dilaksanakan setelah jangka waktu 180 hari, yakni pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *