KPK Tidak Langsung Tahan Hasto Walaupun Status Tersangka

bogorplus.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Hasto Kristiyanto setelah menghadiri pemeriksaan selama 3,5 jam, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1).

Lembaga antirasuah itu menyampaikan lewat juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, alasan tidak melakukan penahanan karena perlu menghadirkan beberapa saksi pada kasus yang melilit Hasto.

Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024 lalu.

Penetapan Hasto, tercantum pada Surat Peintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 lalu.

Selain kasus penyuapan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada kasus Harun Masiku.

“Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir,” kata Tessa, Senin (13/1).

Juru bicara KPK itu menambahkan, masih memerlukan keterangan dari saksi yang belum hadir.

Saksi tersebut adalah anggota DPR Fraksi PDI-P Maria Lestari, kader PDI-P Saeful Bahri, dan yang lainnya.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *