KPK Minta 50.369 Pejabat Serahkan LHKPN Secepatnya

bogorplus.id – KPK menginformasikan bahwa hingga saat ini terdapat 50. 369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024.

Dari seluruh pejabat yang wajib melapor, baru sekitar 87,92 persen yang telah memenuhi kewajiban tersebut.

“KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 wajib lapor, sehingga masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Budi Prasetyo, anggota tim jubir KPK, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (21/3/2025).

Angka-angka tersebut berdasarkan data yang diperoleh pada Kamis (20/3). Budi mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN untuk periode 2024 adalah 31 Maret 2025.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya tersebut,” ujarnya.

KPK juga mengimbau para pemimpin di setiap instansi untuk mengingatkan anggota di lingkungan kerja mereka agar melakukan pelaporan LHKPN. Selain itu, penting bagi penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN dengan penuh kejujuran.

“KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN,” sebutnya.

Rincian LHKPN yang telah dilaporkan oleh penyelenggara negara:

  • Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 wajib lapor
  • Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 wajib lapor
  • Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 wajib lapor
  • BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 wajib lapor.
Writer: Putri Rahmatia Isnaeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *