KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

bogorplus.id – Kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kini tengah diselidiki oleh KPK. Tim penyidik KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat. Ridwan Kamil, sebagai bagian dari penyidikan tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa dalam setiap Tindakan penyidikan, pihaknya selalu mengacu pada kecukupan bukti.

Sejumlah lokasi di Bandung telah digeledah berkaitan dengan kasus Bank BJB, diantaranya adalah kediaman seorang pejabat setingkat kepala daerah di Jawa Barat.

“Hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua. Namun salah satu lokasi yang digeledah merupakan mantan pejabat di Pemprov Jawa Barat setingkat kepala daerah,” ungkap Tessa.

Selaras dengan pernyataan Fitroh, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menginformasi bahwa penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB.

Fitroh menuturkan bahwa penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dilakukan karena hingga saat ini, mantan Gubernur Jawa Barat itu belum pernah diperiksa dalam konteks BJB yang sedang dise.

“Benar,” jawab Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025), sehubungan dengan penggeledahan rumah Ridwan Kamil digeledah dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka mulai mengusut dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan.

“Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Setyo belum memberikan rincian mengenai siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dan menyatakan bahwa konstruksi lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.

“Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” jelasnya lebih lanjut.

Setyo menambahkan bahwa jika terdapat aparat penegak hukum (APH) lain yang juga melakukan pengusutan serupa, direktur penyidikan KPK yang akan berkoordinasi dengan mereka.

“Nanti dari hasil koordinasi itu diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *