bogorplus.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang kali ini. Masa persidangan ke-III DPR RI untuk tahun 2024-2025 hanya akan berlangsung sekitar 25 hari kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (17/4/2025). Mengingat waktu yang terbatas, Komisi III sepakat untuk menunda pembahasan RKUHAP hingga masa sidang selanjutnya.
Habiburokhman menyatakan bahwa ada kemungkinan pembahasan RKUHAP akan dilakukan di masa sidang berikutnya. Biasanya, satu masa sidang berlangsung hampir dua setengah bulan, namun masa sidang kali ini, yang baru saja dibuka oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung lebih singkat.
“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib (Tata Tertib DPR) 2 kali masa sidang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masa sidang yang normal rata-rata berlangsung hampir dua setengah bulan. Namun, masa sidang kali ini terbilang unik karena hanya berlangsung selama satu bulan.
“Jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang,” ujarnya.
Meskipun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa selama masa sidang kali ini, pihaknya akan menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Ia menjamin bahwa pembahasan RKUHAP ke depan akan dilakukan dengan transparan.
“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan penjelasan mengenai RUU KUHAP yang tidak hanya sekadar klaim sebagai undang-undang yang partisipatif dan transparan.
“Kemarin ada survei LSI bahwa 70% masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas. Ya tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan pembahasan itu dimulai dengan rapat panjang. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30% orang publik yang tahu undang-undang ini akan dibahas,” pungkasnya.