bogorplus.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapan terhadap pernyataan KPK terkait penerapan asas lex spesialis, yang menyatakan bahwa KPK tidak akan mengikuti aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam pembahasan.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai kalangan.
“Prinsipnya kami membuka diri atas masukan dari berbagai pihak. Secara resmi raker awal pembahasan RUU KUHAP baru akan dilaksanakan awal masa sidang mendatang,” ungkap Habiburokhman saat dihubungi pada Rabu, 26 Maret 2025.
Dia juga mencatat bahwa ada usulan agar pengaturan mengenai penyadapan dibahas secara khusus dalam Undang-Undang Penyadapan.
Menurutnya, penyadapan tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana, tetapi juga dengan kegiatan intelijen.
“Soal penyadapan ada usul dibahas detail secara khusus di UU Penyadapan yang masuk long list prolegnas sejak periode lalu. Karena penyadapan bukan hanya terjadi dalam rangkaian acara pidana, ada juga penyadapan dalam bidang intelijen,” jelasnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang para ahli untuk membahas isu ini.
“Kami akan undang para ahli untuk bicara hal tersebut,” imbuhnya.
Draf revisi RUU KUHAP mengatur mengenai penyadapan, termasuk perlunya izin dari ketua pengadilan negeri serta batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.
KPK menjelaskan bahwa mereka tidak akan mengikuti aturan tersebut karena penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK.
KPK berpendapat bahwa aturan dalam RUU KUHAP tidak akan mempengaruhi pelaksanaan penyadapan mereka, karena kewenangan tersebut sudah ditetapkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,”kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Senin, 24 Maret.
Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pengaturan mengenai penyadapan untuk KPK telah diatur dalam UU KPK. Dia menjelaskan bahwa ketentuan penyadapan yang terdapat dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.
“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Tanak.
Ia menekankan bahwa KPK tetap berpedoman pada UU KPK dalam menjalankan kewenangan penyadapan.
“Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.