Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Dukung Penertiban Pengamen dan Reklame Ilegal

bogorplus.id -Penertiban terhadap pengamen di angkot dan reklame ilegal yang tengah digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya menegakkan ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kota Hujan.

Karnain menegaskan, tindakan tegas terhadap aktivitas mengamen di angkot maupun di persimpangan jalan bukan hanya penting untuk kenyamanan warga.

Tetapi juga menjadi bentuk konkret dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

“Pasal 5 ayat (1) Perda itu jelas menyatakan bahwa setiap warga berhak merasa aman dan nyaman saat berjalan kaki, berkendara, maupun saat berada di ruang publik. Maka sudah selayaknya Pemkot bertindak,” ujar Karnain, Sabtu (12/4).

Ia juga menyoroti potensi gangguan yang kerap muncul akibat aksi pengamen di angkutan umum, mulai dari kekerasan verbal hingga pemaksaan yang bisa menimbulkan rasa tidak aman bagi penumpang.

“Penertiban ini bukan semata-mata soal ketertiban, tapi juga soal perlindungan warga dari potensi eksploitasi, terutama terhadap anak-anak yang kerap dilibatkan dalam aktivitas mengamen,” tegasnya.

Namun, politisi Partai Keadlilan Sejahtera (PKS) ini juga menekankan pentingnya solusi alternatif yang ditawarkan kepada para pengamen.

Menurutnya, Pemkot Bogor perlu membuka ruang-ruang kreatif dan aman sebagai tempat mereka mengekspresikan bakat.

“Pemkot tidak bisa hanya melarang, tapi harus hadir memberi alternatif. Entah itu ruang seni terbuka atau pelatihan keterampilan kerja yang lebih produktif,” tambahnya.

Terkait penertiban reklame ilegal, Karnain juga menyatakan dukungan kuat terhadap kebijakan Pemkot Bogor.

Ia menyebut, keberadaan reklame tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak wajah kota.

“Penertiban ini sangat penting. Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2011, seluruh bentuk reklame harus mengikuti ketentuan terkait izin, ukuran, zona, dan kewajiban pajaknya. Penataan ini akan mengembalikan estetika kota dan membebaskan warga dari polusi visual,” tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *