Kemenhut Segel 15 Villa Ilegal di Pamijahan Bogor, Ini nama-nama nya 

bogorplus.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan giat operasi terhadap penggunaan kawasan hutan yang diduduki secara tidak sah di hulu DAS Cisadane di wilayah Tanaman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin 17 Maret 2025.

Operasi tersebut bertujuan untuk memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem.

Di sisi lain, giat ini dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan masyarakat terkait kawasan hutan lindung TN Gunung Halimun Salak yang memiliki signifikansi ekologi yang tinggi.

“Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan Kawasan Hutan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan bidang kehutanan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.

Selanjutnya, kata dia, tim Satgas turun ke lapangan melakukan penertiban dengan memasang plang/papan pengawasan.

Dalam giat operasi ini, tim menemukan sejumlah bangunan ilegal berupa villa di sejumlah titik target operasi di kawasan hutan, baik kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan konservasi.

“Tim Satgas melakukan pemasangan plang pengawasan di 15 titik lokasi yaitu. Ke 15 titik itu diduga illegal di hulu DAS Cisadane seluas lebih dari puluhan hektar,” jelas dia.

Adapun bangunan yang disegel di Kecamatan Pamijahan yakni sebagai berikut:

1. The Michael Resorts.

2. Villa Lembah Pesona.

3. Villa Alam Syah.

4. Villa Pakis Asri.

5. Villa kita gunung salak,

6. Villa Army Camping.

7. Villa Mutiara Cawene.

8. Villa 204 Cawene.

9. Villa Intania Cawene.

10. Villa Rimera Hills.

11. Villa Rimera Camp.

12. Villa Kamaniya Cawene.

13. Villa Ceutini Cawene.

14. Villa De Corrinna,

15. Pondok Wisata Ciparay Indah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *