Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Musnahkan 2.019 Slop Rokok Ilegal

bogorplus.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sebanyak 2.019 slop roko Ilegal Kamis (6/2).

Pemusnahan rokok tanpa bea cukai itu dilakukan sesuai tuntutan dan amar putusan pengadilan.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil putusan pengadilan.

“Selain rokok ilegal, adapula Narkotika dan senjata api ilegal yang kami sita,”ujarnya.

Irwanuddin mengingatkan, masyarakat agar melawan berbagai barang yang ilegal agar tak beredar luas di Kabupaten Bogor.

“Tentunya ini menjadi harapan kita sama-sama, mari kita perangi barang-barang yang tidak memenuhi standar atau yang ilegal untuk tidak beredar luas di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Rinaldy Adriansyah mengatakan, pemusnahan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap inkrah periode November 2024 hingg 5 Januari 2025.

“Itu meliputi barang bukti perkara dari orang dan harta benda keamanan negara dan ketentuan umum, narkoba dan perkara cukai,” katanya.

Ia memaparkan, pemusnahan itu meliputi narkotika jenis Sabu berjumlah 414,73 gram, Ganja dengan jumlah 997,2021 gram, dan 876,126 tembakau sintetis.

“Kemudian perkara cukai dengan rokok berbagai merk jumlahnya 2.019 slop, kemudian ada senjata tajam berjumlah 6 buah, senjata 1 buah, peluru senjata api aktif kaliber 38 total 3 buah,” lanjut dia

Lalu, obat-obatan jenis tramadol 1.335 butir, trihex sebanyak 320 butir, 738 eximer, dan tiga butir reklonad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *