bogorplus.id -Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bogor belakang ini menjadi perhatian publik.
Hal itu dikarenakan adanya dua kepengurusan Kadin di Kabupaten Bogor. Pertama kepengurusan yang dipimpin oleh Sintha Dec Checawaty dan PJ Pj Gustav Manurung.
Kendati begitu, Dewan Kehormatan Kadin Kabupaten Bogor, Enday Dasuki menegaskan hanya ada satu kepengurusan Kadin di Bumi Tegar Beriman, yakni kepengurusan di Gustav Manurung.
Dia mengklaim kepengurus yang diketuai PJ Gustav Manurung itu sesuai dengan Surat Keterangan (SK) dari Kadin Provinsi Jawa Barat.
Didalam SK itu nama Sintha Dec Checawti tidak ada didalamnya. Untuk itu aturan baru bakal diterapkan oleh ketua Kadin PJ Gustav Manurung bagi para anggotanya.
“Jadi kita jalani organisasi ini sudah sesuai dengan SK yang kita punya dari Kadin Provinsi Jawa Barat,”ujarnya, Senin (13/1).
“Tentunya pengurus ini harus anggota ketika bukan anggota maka mereka harus keluar dari kepengurusan yang saat ini punya SK,”tegasnya.
Secara tidak langsung, Shinta didepak sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bogor di pengurusan Kadin yang baru.
“Kenapa saya lakukan itu? menurut perintah dari Jawa Barat, bahwa sudah ada pengurus-pengurus yang keluar dari keanggotaan sesuai dengan kepengurusan yang saat ini, jadi tidak ada istilah kadin bu Shinta tapi kadin yang saat ini adalah yang sesuai dengan SK yang kita miliki,” jelas dia.
Dengan adanya kepengurusan Kadin ini, Enday mengaku hanya menjalankan amanat organisasi untuk mengisi kekosongan Kadin Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan Kadin Jawa Barat.
“Jadi kita tidak memblok atau tidak membuat blok kepda bu Shinta bukan, tapi saya dengan amanat organisasi bahwa pengurus itu saat ini adalah ini,”pungkasnya.