Ijazah Jokowi Digugat di PN Solo, Alasan Terkait Alamat Jokowi di Solo

bogorplus.id – Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, telah menggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain Jokowi, terdapat pihak-pihak lain yang juga dikaitkan dalam gugatan ini.

Dalam penyampaiannya, Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

Taufiq, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan ini di PN Solo hari ini, dan gugatan tersebut akan diverifikasi oleh pengadilan.

Taufiq menjelaskan bahwa alasan menggugat ke PN Solo terkait dengan alamat Jokowi di Solo, di mana Jokowi juga pertama kali terjun ke dunia politik sebagai calon Wali Kota Solo.

“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ungkapnya kepada wartawan di PN Solo, sebagaimana yang dilansir detikJateng pada Senin (14/4/2025).

Lebih lanjut, Taufiq mengemukakan bahwa KPU Kota Solo juga digugat karena seharusnya melakukan verifikasi data dengan lebih mendalam, bukan sekadar menerima fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Sementara itu, SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri pada tahun 1986, sehingga siswa yang lulus sebelum tahun tersebut seharusnya memiliki ijazah dari SMP.

“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” jelasnya.

Taufiq menambahkan, “Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres.”

Dari pihak PN Solo, pejabat Humas, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah diterima. “Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt,” katanya.

Kini, PN Solo telah memverifikasi gugatan tersebut dan menunjuk majelis hakim untuk menangani kasus ini, dengan Putu Gede Hariadi sebagai ketua serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Jokowi juga mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan mengenai ijazah palsunya, dan mengungkapkan bahwa langkah tersebut masih dalam kajian tim hukumnya.

“Ya (langkah hukum) dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan sudah jelas semuanya,” ungkap Jokowi di Solo, sebagaimana yang dilansir detikJateng, Jumat (11/4/2025).

Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), dan keaslian ijazahnya telah dijelaskan oleh pihak UGM.

“Sudah disampaikan oleh rektor, dekan, tidak hanya sekali sudah dibuka seperti itu. Kalau masih urusan huruflah, sampai urusan angka, kalau itu udah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *