bogorplus.id- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor belum membeberkan hasil pemeriksaan atas dugaan perselingkuhan yang melibatkandua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terduganya adalah S yang merupakan ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan jabatan pengawas bidang SMP.
S diduga berselingkuh dengan S yang merupakan ASN di lingkungan yang sama, hanya saja S menjabat pengawas SD.
Dugaan kasus asusila yang mencoreng citra dunia pendidikan ini mencuat setelah keluarga salah satu pihak melaporkan perselingkuhan tersebut ke Disdik Kabupaten Bogor.
Terduga pelaku berinisial S (laki-laki) telah dipanggil pada Selasa, 10 Juni 2025, sementara saksi dari pihak keluarga korban dimintai keterangan dua hari kemudian, Kamis, 12 Juni 2025.
Namun hingga kini, Senin, 16 Juni 2025, publik belum menerima kejelasan hasil pemeriksaan, termasuk potensi sanksi yang akan dijatuhkan. Rusliandy berdalih belum mendapat laporan dari tim pemeriksa.
“Tim pemeriksa belum melaporkan ke kami. Nanti saya coba komunikasikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/6).
Ketika ditanya tenggat waktu penyampaian hasil, ia hanya menjawab singkat, “Secepatnya.”
Meskipun pemeriksaan terhadap kedua belah pihak telah selesai, Rusliandy tetap belum bisa memberikan kepastian sanksi apa yang mungkin dijatuhkan terhadap dua ASN tersebut.
Menurutnya, sanksi hanya bisa ditentukan setelah pemeriksaan tuntas dan hasilnya resmi diserahkan.
“Sanksi menunggu hasil pemeriksaan. Nggak bisa diduga, karena nanti pemeriksaan yang akan mengungkapkan kira-kira jenis sanksinya seperti apa,” jelasnya.
Sayangnya, Rusliandy juga tidak menjelaskan siapa yang tergabung dalam tim pemeriksa atau kapan tepatnya hasil pemeriksaan akan diumumkan.