bogorplus.id – Galian ilegal di Kampung Asem RT 02/06 Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor telah disegel oleh Satpol PP.
Mulyadi, Binwil Desa Cikuda, menyatakan bahwa kegiatan ilegal tersebut berlangsung di tanah yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung RI.
Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut diperuntukkan bagi pembuatan batu bata merah.
Dalam proses penyegelan oleh Satpol PP Parungpanjang, tidak ada barang yang disita.
“Itu jenis tanah lio yang untuk batu bata. Tidak ada yang disita dalam penyegelan,” tandasnya.
Mulyadi juga mengungkap bahwa aktivitas galian tersebut sudah berlangsung sejak minggu lalu.
“Dia ngakunya beroperasi sejak Jumat pekan lalu. Turun alatnya kamis malam,” jelasnya.
“Tanah itu untuk bikin bata merah. Itu kan tanah Kejagung,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Sutisna, Kepala Desa Cikuda, menjelaskan bahwa galian tambang tersebut harus disegel karena tidak memiliki izin.
Agus juga menambahkan bahwa kegiatan ilegal itu berlangsung di tanah yang merupakan barang bukti milik Kejaksaan Agung RI.
Ia melanjutkan, terungkapnya galian ilegal ini berasal dari laporan masyarakat.
“Jadi ini tidak ada koordinasi sudah disetop Satpol PP,” ujarnya pada hari Senin (16/6/2025).
“Baru 4 hari beroperasi. Ini mereka melintas lewat jalan desa, tanah milik Kejagung. Itu masalah,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Agus menyatakan bahwa terdapat beberapa nama yang terlibat di dalamnya.
“Hasil dari peninjauan, pemilik dari lionya itu H Sapri, terus penanggungjawabnya Iwan, Miko. Yang di lingkungan ada Suta,” pungkasnya.