Dugaan Pelanggaran KEPP Bawaslu Pandeglang, DKPP Lakukan Pemeriksaan

bogorplus.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu di Pandeglang. Pengawasan ini berkaitan dengan indikasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pemeriksaan ini didasari pada perkara dengan nomor 22-PKE-DKPP/1/2025 dan dilaksanakan di kantor KPU Banten.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiyadi, menyatakan dirinya hadir pada pemeriksaan itu. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, selama masa kampanye Pilkada Pandeglang.

“Aduannya terkait peristiwa money politics di Kecamatan Banjar yang kemarin sempat viral. Jadi Pelapor merasa tidak puas atas penanganan pelanggaran, jadi dilaporkan ke DKPP. Kami secara kelembagaan mengikuti proses yang dilakukan oleh DKPP,” ungkap Febri, Rabu (28/5/2025).

Febri menambahkan bahwa pada saat pemeriksaan, pelapor tidak hadir. Namun, diamenyebutkan bahwa seluruh unsur dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Hadir.

“Untuk Pengadu kemarin tidak hadir tapi pihak terkait alhamdulillah hadir, dari 3 anggota Bawaslu Pandeglang dan dari Gakkumdu, unsur kepolisian, serta kejaksaan juga hadir,” ujarnya.

Febri mengklaim bahwa selama berlangsungnya pemilu dan pilkada, Bawaslu telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima tidak pernah diabaikan oleh Bawaslu.

“Secara kelembagaan kami sudah merasa maksimal melakukan upaya penanganan pelanggaran karena pintu masuknya di laporan. Dan kami tidak merasa ada satu tahapan pun yang diabaikan, baik di aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan peraturan bersamanya di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Ketika dimintai keterangan terpisah, ketua majelis pemeriksaan, J Kristiadi, menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Dia menambahkan bahwa pembacaan keputusan belum dilaksanakan.

“Masih diproses. Tunggu waktu baca putusan,” kata Kristiadi singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *