DPR Minta Jaminan Perlindungan untuk Pengiriman TKI ke Arab Saudi

bogorplus.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, menekankan pentingnya melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak kembali menjadi korban akibat pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi.

Ia menggarisbawahi perlunya perlindungan hukum yang kuat jika pemerintah memutuskan untuk mencabut moratorium ini.

“Kita semua berharap kejadian-kejadian buruk di masa lalu tidak terulang kembali. Jangan sampai pekerja migran kita kembali menjadi korban karena lemahnya perlindungan hukum,” ujar Charles saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Politikus dari PDI-P ini menekankan bahwa pembukaan kembali peluang pengiriman TKI ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Harus disikapi dengan kehati-hatian,” tegasnya.

Sebelumnya, moratorium diberlakukan karena Arab Saudi dianggap tidak memiliki regulasi yang memadai untuk melindungi pekerja migran.

Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan bahwa Arab Saudi kini telah memiliki regulasi yang lebih baik terkait perlindungan pekerja migran.

“Sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah harus memastikan bahwa Arab Saudi kini telah memiliki aturan yang lebih baik dan menjamin hak-hak pekerja migran Indonesia,” tuturnya.

Charles juga menekankan perlunya efektivitas dalam mekanisme perlindungan bagi pekerja migran.

Baginya, pekerja migran adalah pahlawan devisa, sehingga negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan baik sebelum keberangkatan, selama mereka bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke tanah air.

“(Perlindungan) Tidak hanya di atas kertas. Sistem pengawasan dan perlindungan harus ditingkatkan, termasuk akses terhadap bantuan hukum dan perlindungan dari eksploitasi atau kekerasan,” ungkapnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan persetujuannya dan meminta agar Karding menyiapkan skema pelatihan dan penempatan untuk para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.

“Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau alhamdulillah setuju, dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya serta penempatannya,” katanya.

Adapun Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2015. Kebijakan tersebut diambil karena minimnya perlindungan bagi pekerja migran disana.

Namun, kini pemerintah mempertimbangkan pencabutan moratorium menyusul perbaikan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.

Karding menambahkan, Arab Saudi kini berencana untuk meningkatkan perlindungan, termasuk menjamin gaji minimum dan menyediakan asuransi kesehatan serta jiwa kepada pekerja migran.

Ia juga mencatat bahwa selama moratorium berlangsung, dengan jumlah mencapai minimal 25.000 orang setiap tahun.

Dengan adanya pencabutan moratorium, Karding berharap Indonesia dapat meningkatkan pendapatan devisa dari pengiriman PMI. Ia memperkirakan ada potensi devisa mencapai Rp 31 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *