Camat Citeureup Ambil Tindakan terhadap TPS Ilegal Sekitar Sungai Citeureup

bogorplus.id – Permasalahan pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bogor masih menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan. Tempat Pembuangan Sampah atau TPS yang tidak resmi masih banyak ditemukan.

Contohnya, di Desa Guungsari dan Desa Tarikolot, Kecamatan Cuteureup, Kabupaten Bogor, terdapat banyak TPS yang ilegal. TPS tersebut tidak hanya ada di sepanjang jalan utama, tetapi juga di area pemukiman hingga dekat aliran sungai.

Terdapat enam lokasi TPS ilegal, salah satunya terletak dekat Sunagi Citeureup, di Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Dominasi sampah yang dibuang adalah limbah rumah tangga. Tumpukan sampah tersebut memiliki panjang sekitar lima meter.

Menanggapi masalah ini, Camat Citeureup Edy Suwito menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terkait banyaknya TPS ilegal di daerahnya.

“Kami bakal menindaklanjuti dan mengecek langsung ke lokasi,” ujarnya.

Ia juga secara terus-menerus mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di dekat aliran sungai atau di tepi jalan.

“Tentunya akan kami tindak tegas jika ada oknum masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Citeureup,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *