BGN: Dilarang Bersihkan MBG di Sekolah, Sisa Makanan Dibersihkan di SPPG

bogorplus.id – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pembersihan sisa Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah. Mulai sekarang, sisa makanan tersebut harus dibersihkan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini ditetapkan guna mencegah terulangnya kasus keracunan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Saya sudah meninjau ke Cianjur, hasilnya, penyebab utama masih di laboratorium, kita belum cek. Hanya ada yang kurang pada saat mengecek itu karena sisa makanan yang diduga menimbulkan keracunan itu, sudah dibersihkan di sekolah sehingga kami tidak bisa ambil sampelnya,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Jakarta pada Kamis (24/4) seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Lebih lanjut, Dadan menambahkan,”Jadi kita menambah SOP bahwa sisa makanan itu tidak boleh dibersihkan di sekolah, harus dibawa ke SPPG,” imbuhnya.

Dari hasil tinjauan di Cianjur, ia juga memberikan dua saran kepada pengelola, termasuk kepala SPPG. Pertama, tempat makan (food tray) sebaiknya tidak menggunakan bahan plastik. Kedua, proses penerimaan dan pengeluaran barang perlu dibedakan dengan jelas.

Dadan menekankan bahwa BGN melakukan evaluasi setiap hari pada pukul 16. 00 setelah MBG disalurkan, untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Meskipun demikian, masih ada beberapa insiden yang terjadi..

“Mohon diingat juga bahwa SPPG yang sudah jalan itu kan 1.079 dan sudah melayani lebih dari 3 juta. Meski kita menginginkan zero incident, tetapi kejadian-kejadian itu selalu saja ada,” tuturnya.

Terkait dengan kasus keracunan di Cianjur, BGN berencana untuk melatih ulang para pegawai SPPG guna meningkatkan kualitas layanan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *