45 Ribu Warga Jakarta Pindah Ke Bogor, Ini Alasannya

bogorplus.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil )Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 45 ribu penduduk pindah dari Jakarta ke Kabupaten Bogor. Dari catatan Disdukcapil kurang lebih 30 ribuan warga Jakarta itu sudah wajib atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kadisdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, alasan perpindahan warga itu, karena adanya penonaktifan data Nomor Induk Keluarga (NIK) di daerah Jakarta. Ia menyebut, Kabupaten Bogor menjadi wilayah tertinggi dalam perpindahan kependudukan warga Jakarta secara besar besaran. “Mereka itu sebetulnya, awalnya mereka bertempat tinggal di jakarta sehingga ber-KTP Jakarta,”ucapnya. “Mungkin karena perkembangan Jakarta mereka perpindahan penduduk bergeser tempat tinggalnya berpindah keluar jakarta sejabodetabek, Bogor yang paling banyak,”sambungnya. Selain itu, Hadijana melanjutkan,pihak dari Provinsi DKI Jakarta melakukan penonaktifan secara selektif kepada warganya yang sama sekali tidak memiliki aset. Dirinya memberikan contoh, jika ada seseorang yang tinggal di Jakarta dan memiliki aset, masih diperkenankan menggunakan NIK Jakarta. “Tapi DKI juga selektif tidak semua seperti itu, misalkan ada seseorang si fulan bergeser tapi dia masih memiliki aset di DKI itu masih diperkenankan menggunakan. Ini yang sama sekali tidak memiliki aset,”pungkasnya.
Dinkes Bogor Klaim Sudah Bantu Bocah Gizi Buruk Yang meninggal, Tapi Keluarga Tak Punya Ongkos saat Berobat

bogorplus.id- Dinkes Kabupaten Bogor mengklaim telah memberikan uluran tangan ke alm. Ahmad Maulana (9) yang meninggal dunia akibat gizi buruk di Wilayah Kecamatan Parungpanjang beberapa waktu lalu. Diketahui, orang alm Ahmad Maulana (9), Jaenudin (40) dan Nurmi (31) tidak terdaftar sebagai penerima BPJS PBI yang diperuntukkan warga pra sejahtera. Plt Kadinkes, Agus Fauzi menjelaskan, pihaknya bertemu dengan bocah asal Parung Panjang itu saat usianya enam tahun. Kata dia, pihaknya telah melakukan rujukan untuk Ahmad ke RSUD Leuwiliang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Pada enam tahun ditemukan oleh petugas kita, kemudian kita lakukan rujukan ke RSUD Leuwiliang,” ucap Agus di area Gor Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (2/2). Agus Fauzi menyampaikan, Ahmad Maulana (9) ditemukan riwayat penyakit penyerta di tubuhnya. Seperti, downsyndrome dan penyakit jantung. “Dan ternyata memang ditemukan ada penyakit penyerta di situ ada downsyndrome, juga ada penyakit jantung juga,” ungkap dia. “Kemudian sudah, kemarin ditemukan di tahun 2025 dan kondisinya ditemukan sudah meninggal,” sambungnya. Selain upaya yang telah dilakukan tersebut, pihak Dinkes juga sudah memberikan penanganan terkait pengobatan dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk alm Ahmad Maulana. Diberitakan sebelumnya, Ahmad Maulana (9) meninggal dunia akibat menderita gizi buruk setelah menjalani perawatan selama 23 hari di RSUD Tangerang. Tragisnya, ia tidak terdaftar sebagai penerima BPJS PBI, program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu. “Ahmad Maulana tidak terdaftar sebagai penerima BPJS PBI, padahal kedua orang tuanya, Jaenudin dan Nurmi, tergolong keluarga prasejahtera yang membutuhkan bantuan,” kata Aktivis Kesehatan Bogor, Uun Desi. Bahkan, Uun mengantar Ahmad Maulana ke RSUD Tangerang karena kedua orangtua Ahmad tidak mampu hanya untuk membayar ongkos ke rumah sakit. “Saya diminta mengantarkan anak Maulana ke RS Tangerang, karena tudak punya biaya ongkos kesana. Setelah 23 hari menjalani perawatan, Maulana usianya 9 tahun meninggal dunia di RSUD tangerang,”tutupnya.