Bea Cukai Bogor Sita 2,5 Juta Rokok Ilegal Jenis SKM

bogorplus.id – Bea Cukai Bogor berhasil menyita 2,5 juta batang rokok ilegal di area Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut terdiri dari sejumlah merek dengan kemasan yang biasa digunakan untuk rokok.

Ribuan paket rokok yang ilegal tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Rokok tanpa cukai ini diambil dari seorang pelaku bernama Hamdan (35), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di kawasan Kecamatan Cisarua.

Pelaku telah diserahkan kepada Kejari Kabupaten Bogor untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor saat ini, Budi Harjanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi pendapatan negara.

“Jaksa Peneliti di Kejari Kabupaten Bogor telah menyatakan berkas perkara pidana sudah lengkap atau P21,” tambahnya, pada Jumat (13/6/2025).

Budi Harjanto menjelaskan bahwa rokok ilegal yang diamankan adalah jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Dari jutaan batang rokok yang disita tersebut, potensi pendapatan negara dari cukai diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan, pelaku kini harus menjalani masa hukuman di penjara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Telah cukup alat bukti terjadi peristiwa dibidang cukai sesuai UU Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau 56 UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 serta UU No. 7 tentang hamonisasi peraturan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *