bogorplus.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan telah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bogor di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada Jumat, (17/1) besok.
Gugatan ini diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, yang telah terdaftar dengan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami sudah mempersiapkan jawaban untuk setiap poin yang digugat, terutama yang terkait langsung dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu,”ujarnya kepada media, Kamis (16/1).
Kata Burhanudin, salah satu isu yang dilaporkan oleh pemohon terkait dengan pelanggaran penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK), serta mekanisme penanganan pelanggaran yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Ia memastikan pihaknya siap memberikan klarifikasi dan bukti yang mendukung jawaban atas gugatan tersebut.
Tak hanya Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor juga sudah siap menghadapi persidangan.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, menyatakan bahwa tim dan pengacara mereka telah mempersiapkan jawaban untuk memenuhi tuntutan dari pihak pemohon.
“Tim kami sedang menyiapkan jawaban untuk memenuhi persyaratan yang diminta dalam sidang nanti,”tutupnya.