ASN, TNI-Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Waktu sampai 30 April 

bogorplus.id- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan  bahwa LHKAN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri.

“Hasil pemantauan dan pelaporan terkait penyampaian LHKAN harus dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk, kepada Kementerian PANRB paling lambat pada 30 April setiap tahunnya,”ujarnya dilansir dari antara, Sabtu (8/2).

Rini Widyanti menjelaskan, pelaporan harta kekayaan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan tindak pidana korupsi, yang sejalan dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023, penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang telah ditetapkan, sementara Aparatur Negara yang tidak diwajibkan untuk LHKPN melaporkan harta kekayaan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak (SPT).

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menghimbau aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan aparatur negara dalam menyampaikan, laporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Kementerian PANRB.

“Setiap instansi pemerintah perlu menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan memberikan panduan teknis terkait penyampaian LHKAN bagi seluruh aparatur negara di instansinya,” ungkapnya.

Pemantauan terhadap ketaatan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN pada tahun ini harus dilaporkan kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025.

Laporan yang disampaikan harus mengikuti format yang telah ditetapkan dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *