Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK

bogorplus.id – Anggota DPR RI, Muhammad Kadafi, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampun (YATBL). Laporan ini disampaikan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 19 Maret 2025. Kadafi diduga melanggar Pasar 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskab bahwa YATBL telah mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun, pada 23 September, terjadi pergantian pengurus yang dianggapnya sepihak, tanpa persetujuan dari pembina dan pengurus yang sah. Dalam pergantian itu, Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati, menggantukan Dr. Achmad Farich.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024),” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5/2025).

Densi mencatat bahwa YATBL pernah mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Muhammad Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kepada Dr. Achmad Farich, namun hingga kini hal tersebut belum terlaksana.

“Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” lanjutnya.

Berdasarkan hal ini, YATBL melaporkan Muhammad Kadafi atas sejumlah pelanggaran hukum, yaitu:

  1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak: Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani ijazah kelulusan program dokter meskipun ia tidak lagi sah sebagai rektor.
  2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal: Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.
  3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa: Pada Januari 2025, Dr. Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170. 10. 414. 01. 25, 21 Januari 2025, membuka peluang untuk penggelapan dan pencucian uang.
  4. Penyelahgunaan Jabatan: Melakukan tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Dendi berharap agar laporan YATBL ini diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar audit aliran dana kampus diperiksa dengan seksama, memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen.

Sementara itu, Muhammad Kadafi menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan tersebut, mengatakan bahwa persoalan ini akan dijelaskan oleh pengacaranya.

“Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya,” ungkap Kadafi kepada detikcom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *