bogorplus.id – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengumumkan perang terhadap tindakan kejahatan begal.
Ia memberikan kebebasan kepada warga untuk bertindak jika menemui pelaku begal di jalan.
Rio menegaskan bahwa korban begal tidak akan dikenakan sanksi jika mereka membela diri.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bogor dan memberantas tindakan kriminal.
“Jadi banyaknya kejadian-kejadian begal yang mengakibatkan orang yang tidak tahu bisa menjadi korban. Saya tidak akan memenjarakan segenap orang yang ingin menyelamatkan dirinya dari pelaku begal,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
AKBP Rio Wahyu Anggoro juga mendukung masyarakat yang melakukan pembelaan diri saat berhadapan dengan pelaku kejahatan.
Ia tidak menetapkan batasan mengenai cara pembelaan yang bisa dilakukan korban terhadap para begal tersebut.
Bahkan, menurutnya, jika ada warga yang berhasil menangkap pelaku begal, mereka berhak mendapatkan imbalan.
“Terserah, diperbolehkan semuanya, saya engga ada masalah, karena begal sama kasus-kasus preman dan kasus-kasus yang lain, saya tidak akan mentolerir ada di Kabupaten Bogor,” tuturnya.