Viral! Aktor Sinetron Renald Kadri Ditangkap di Depok, Diduga Memeras Pacar Sesama Jenis

Bogorplus.id – Kabar penangkapan pria berinisial MR yang belakangan diketahui adalah Muhammad Renald Kadri atau Muhammad Rayyan Alkadrie tengah viral di jagat maya.

Penangkapan tersebut menjadi viral setelah video proses penangkapan diunggah ke YouTube bang rani stones pada Selasa, 1 Juli 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, di mana polisi menemukan MR tengah bersembunyi di dalam sebuah mobil tua yang terparkir di pinggir jalan.

Sosok MR menjadi perbincangan lantaran identitasnya yang terkait dengan dunia hiburan, meskipun namanya tidak begitu dikenal luas.

Meski lebih banyak tampil sebagai figuran sinetron, statusnya sebagai aktor tetap memicu rasa penasaran netizen.

Kronologi Penangkapan MR

Dalam rekaman video terlihat sejumlah anggota polisi berpakaian preman mendatangi sebuah pos jaga di Depok dan memperlihatkan foto MR kepada warga sekitar.

Salah satu warga mengenali wajah tersebut dan menunjuk ke arah mobil tua di dekat lokasi.

Polisi bergerak cepat dan menemukan seorang pria berkaus kuning yang sedang tertidur di dalam mobil tersebut.

Ketika diperiksa, pria itu mengaku bernama Muhammad Renald Kadri. Polisi pun langsung memborgol tangan MR dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan penangkapan MR dilakukan setelah adanya laporan pemerasan dari pria berinisial IMT, yang diketahui merupakan pacar sekaligus korban.

Menurut keterangan polisi, MR mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis jika korban tidak memberikan uang yang diminta.

“Motifnya adalah cemburu. Mereka memiliki hubungan asmara sejenis, dan MR memeras korban dengan ancaman menyebarkan konten pribadi,” ungkap Pengky dalam keterangannya.

Pelaku disebut meminta uang hingga Rp20 juta yang diberikan korban baik melalui transfer maupun tunai.

Dalam video yang beredar, MR sempat membantah jumlah uang yang disebutkan dalam laporan.

Ia mengklaim bahwa, nominal uang yang diterimanya tidak mencapai Rp20 juta dan menegaskan bahwa uang tersebut diberikan setelah hubungan terjadi, bukan sebagai bentuk pemerasan.

“Nggak sampai segitu. Paling sepuluh juta lebih dikit. Itu juga bukan pemerasan,” ujar Renald dalam video tersebut.

Namun, aparat tetap memproses hukum kasus ini dan membawa pelaku ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, MR kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kerugian korban mencapai Rp20 juta. Pelaku kami jerat dengan pasal pemerasan,” tegas Kompol Pengky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *