bogorplus.id – Polisi melakukan penggerebekan di sebuah warung yang menjajakan minuman keras di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Warung tersebut teridentifikasi menjual minuman keras tipe ciu.
“Polsek Cileungsi mengamankan dua jeriken berisi minuman beralkohol jenis ciu dari sebuah warung. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras ilegal di warung tersebut,” ucap Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, pada Kamis (12/6/2025).
Kegiatan penggerebekan berlangsung pada hari Rabu (11/6). Pihak kepolisian juga menangkap pemilik warung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Satu orang yang merupakan pemilik warung turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Edison menyampaikan bahwa timnya melakukan penggeledahan di lokasi saat penggerebekan. Petugas menyita dua jerigen penuh dengan ciu.
“Pemilik warung tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam tempat usahanya,” tambahnya.
Barang bukti serta pemilik warung tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk mengetahui dari mana asal minuman keras itu berasal.
“Pemilik warung sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik kami,” ucapnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat,” tutupnya.