PT Pos Indonesia Dukung Pengaturan Industri Kurir, Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat

bogorplus.id – PT Pos Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial.

Direktur Utama Pos Indoensia, Faizal R Djoemadi, mengemukakan bahwa peraturan ini sangat krusial untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat bagi sektor kurir, pekerja, dan konsumen.

“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat,” ujar Faizal dalam pernyataan di Bandung, Minggu (18/5/2025), yang dilaporkan oleh Antara.

Dalam bulan pertama sejak diterbitkannya Permen ini, diharapkan aka nada perluasan cakupan layanan, perbaikan efesiensi dan efektivitas operasional serta jaminan bagi pengguna.

“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia. Kendati industri kurir dan logistik menjadi pemain inti pada era disrupsi teknologi, namun masih banyak tantangan ke depan agar industri ini tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” tambah Faizal.

Ia berpendapat bahwa sektor kurir dan logistik merupakan industri yang padat karya dan memerlukan investasi besar, baik untuk infrastruktur fisik maupun infrastruktur digital. Layanan yang dapat menjangkau daerah terpencil juga membutuhkan anggaran yang besar.

“Karena itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tuturnya.

Permen ini juga membatasi metode promosi yang berlebihan seperti potongan harga yang sangat besar dan program gratis ongkir yang tidak realistis. Pemerintah mendorong penyedia layanan logistik untuk menjaga keberlanjutan bisnis mereka, termasuk dalam mengatur praktik gratis ongkir pada aplikasi dan loket. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penyedia layanan logistic di semua jaringan nasional.

Promosi oleh E-commerce banyak perusahaan kurir saat ini tidak lagi aktif. Permen ini mendorong kolaborasi agar investasi tetap efektif dan industri dapat terus bertahan.

Dukungan Pos Indonesia selaras dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) yang menyambut baik peraturan ini.

“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” kata Faizal.

Permen Nomor 8 Tahun 2025 ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai jawaban terhadap tantangan yang ada di sektor logistik. Industru kurir kini menjadi bagian penting dalam rantai pasok, e-commerce, dan ekonomi digital.

Selama masa pandemi, sektor ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Daya dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor transportasi dan pergudangan mengalami pertumbuhan sebesar 9,01% pada kuartal I 2025, di mana pos dan kurir berkontribusi besar.

Kurir Paket Riset Mordor Intelligence memperkirakan bahwa sektor ini akan tumbuh secara rata-rata 7,24% per tahun hingga tahun 2030. Nilai pasar untuk sektor ini diperkirakan akan mencapai 11,15 miliar dollar AS.

Namun, masih ada banyak tantangan yang harus diatasi. Infrastruktur terpusat di Pulau Jawa, digitalisasi belum merata, dan standar layanan serta perlindungan konsumen belum optimal.

Permen ini menargetkan perluasan layanan ke 50% dari keseluruhan provinsi dalam waktu 1,5 tahun. Pemerintah juga mendorong adanya interkoneksi layanan, pemanfaatan tekonologi baru, serta kerja sama dengan pelaku e-commerce.

Regulasi ini mendorong pengembangan logistik yang ramah lingkungan, pemantauan layanan berdasarkan indikator kinerja, serta terciptanya iklim usaha yang transparan. Permen ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013. Pemerintah menempatkan sektor pos dan kurir sebagai pilar kemandirian dalam ekonomian digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *