bogorplus.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta telah mengungkapkan modus operandi serta lokasi terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto, seorang dosen dan guru besar Fakultas Farmasi, terhadap mahasiswinya.
Diketahui bahwa rumah Edy sering dijadikan sebagai tempat terjadinya kejahatan ini. Modusnya mencakup kegiatan bimbingan akademik yang berlangsung di luar kampus, serta kekerasan seksual yang terjadi saat pembuatan proposal untuk lomba dan kegiatan di Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi UGM.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi, setelah acara halal bihalal di Balairung UGM pada Selasa, 8 April 2025. Ia menjelaskan, “Modusnya, kegiatan dilakukan di rumah mulai dari diskusi bimbingan akademik baik skripsi, tesis dan desertasi. Juga di research center dan kegiatan lomba saat pembuatan proposal.”
Andi juga mengungkapkan bahwa Edy melakukan pelecehan seksual secara verbal di lingkungan kampus, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menurut laporan dari PPKS, terdapat 13 individu, baik korban maupun saksi, yang telah memberikan keterangan. Menurut pengakuan mereka, tindakan kekerasan seksual terjadi di luar kampus antara tahun 2023 hingga 2024.
Komite pemeriksa akhirnya menyimpulkan bahwa Edy terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I dan Pasal 3 ayat (2) huruf m dari Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
UGM telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai dengan keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1. P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi yang ditetapkan pada 20 Januari 2025.
“Rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan status dosennya, ada Surat Keputusannya (SK). Namun, untuk pemberhentian status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru besar itu bukan (kewenangan) universitas tapi pemerintah makanya ada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek),” jelas Andi.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini UGM telah membentuk tim pemeriksa disiplin kepegawaian yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk pimpinan fakultas, bidang Sumber Daya Manusia, dan pengawasan internal. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke Kemendiktisaintek.