3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Sampai Penjara Seumur Hidup

bogorplus.id – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Dalam putusannya, Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dipidana dengan 4 tahun penjara.

Hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, menyatakan, “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer.”

Menyusul putusan tersebut. Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan, sedangkan Rafsin terlibat dalam penadahan mobil yang mengarah pada penembakan Ilyas. Majelis hakim juga memutuskan agar ketiganya tetap ditahan.

Peristiwa ini bermula ketika Rafsin meminta dicarikan mobil dalam kondisi yang tidak lengkap, yaitu hanya ada STNK tanpa BPKB.

Oditur militer menyebutkan bahwa permintaan tersebut disampaikan Rafsin kepada Sertu Akbar pada 26 Desember 2024.

Tiga hari kemudian, Akbar menanyakan kepada Kelasi Kepala Bambang mengenai mobil yang dimaksud, dan Bambang pun menghubungi seseorang bernama Hendri.

Selanjutnya, terjadi transaksi jual beli mobil yang ternyata hasil penggelapan oleh Hendri itu. Ilyas, sebagai bos rental, melakukan pelacakan menggunakan GPS untuk menemukan mobil tersebut.

Pada 2 Januari 2025, mobil itu berhasil ditemukan. Namun, saat Ilyas dan beberapa orang lainnya berusaha mengambil kembali mobil yang digelapkan, terjadi keributan.

Keributan tersebut berujung pada penembakan, di mana Oditur militer mengungkapkan bahwa Bambang melepaskan lima tembakan, salah satunya mengenai Ilyas dari jarak satu meter, yang mengakibatkan kematiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *